Likuiditas Perbankan Hanya 2,38 Persen yang Dihimpun untuk Mendukung UMKM

Likuiditas perbankan di Indonesia saat ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, hanya mencapai 2,38 persen dari total dana yang dihimpun untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menjadi tantangan bagi para pelaku usaha yang ingin mengakses pembiayaan. Untuk memperbaiki situasi ini, penting adanya sinergi antara penyedia dana dan pelaku usaha, di mana tidak hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi juga memberikan pendampingan dan akses ke pasar yang lebih luas.
Pentingnya Akses Pembiayaan bagi UMKM
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menekankan bahwa perluasan akses pembiayaan tidak cukup hanya dengan menyalurkan dana. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, Ade Jona Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembiayaan harus dapat diukur dari kemampuan pelaku usaha untuk memperluas skala bisnis, terlibat dalam rantai pasok, serta menciptakan lapangan kerja baru.
“Kami berkomitmen bahwa pembiayaan tidak hanya berhenti pada penyaluran dana. Proses kurasi, pendampingan, dan akses pasar adalah aspek yang tidak kalah penting,” ungkap Ade Jona. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan yang lebih holistik diperlukan agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha.
Usulan Peningkatan Plafon Kredit Usaha Rakyat
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, Ade Jona mengusulkan peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Usulan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha yang sedang berkembang, sehingga mereka bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih memadai.
Andhika Satya Wasistho, Anggota Komisi VII DPR RI, memberikan tanggapan positif terhadap gagasan peningkatan plafon KUR ini. Ia menilai bahwa hal tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaku usaha yang telah melampaui skala mikro.
Perluasan Pembiayaan dan Kesiapan Pelaku Usaha
Ade Jona juga menekankan pentingnya bahwa perluasan pembiayaan harus berjalan seiring dengan kesiapan pelaku usaha. Dengan demikian, dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif untuk mengembangkan kegiatan usaha mereka. “HIPMI melihat tantangan bukan hanya dalam meningkatkan akses pembiayaan, tetapi juga bagaimana kita mempersiapkan pengusaha agar dapat tumbuh dan naik kelas,” ujarnya.
Selain itu, HIPMI juga mengusulkan pengembangan Youth Development Bank, yang merupakan skema pembiayaan khusus bagi pengusaha muda. Ini ditujukan bagi mereka yang memiliki usaha potensial, tetapi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional.
Pembiayaan Berbasis Studi Kelayakan
Usulan lain yang disampaikan Ade adalah pengembangan pembiayaan berbasis studi kelayakan serta penguatan implementasi pembiayaan yang berfokus pada kekayaan intelektual (IP financing). Ini akan membantu memastikan bahwa usaha yang didukung memiliki prospek yang baik dan berkelanjutan.
Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp 234,17 triliun. Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan produktivitas di sektor usaha.
Tantangan Pengembangan UMKM
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa tantangan dalam pengembangan UMKM tidak hanya terletak pada ketersediaan pembiayaan. Faktor-faktor lain seperti kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan yang baik, serta informasi pasar juga memainkan peranan penting. Selain itu, keterhubungan dengan rantai pasok menjadi hal yang sangat krusial bagi keberhasilan usaha.
Fokus pada Kualitas, Bukan Kuantitas
Yusuf Rendi Manilet, peneliti ekonomi dari CORE Indonesia, memberikan pandangan yang menarik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya fokus pada besarnya jumlah kredit yang disalurkan. “Selama ini, perhatian kita terlalu banyak tertuju pada berapa triliun kredit yang tersalurkan dan berapa banyak debitur yang menerima. Itu hanya mengukur input, bukan output yang menghasilkan dampak nyata,” jelasnya.
- Pembiayaan harus disertai pendampingan dan akses pasar.
- Usulan peningkatan plafon KUR untuk mendukung pengusaha yang berkembang.
- Pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memanfaatkan pembiayaan.
- Pengembangan skema pembiayaan untuk pengusaha muda dan inovatif.
- Tantangan UMKM mencakup legalitas, pencatatan keuangan, dan keterhubungan rantai pasok.
Dengan demikian, untuk mencapai tujuan yang lebih besar dalam pengembangan UMKM, pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi sangat diperlukan. Tidak hanya menciptakan akses pembiayaan, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.
Keberhasilan dalam meningkatkan likuiditas perbankan akan sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak, baik itu pemerintah, lembaga keuangan, maupun pelaku usaha itu sendiri. Hanya dengan cara ini, kita bisa berharap untuk melihat pertumbuhan yang signifikan dan berkelanjutan dalam sektor UMKM, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional.
➡️ Baca Juga: Klasemen Medali Asian Games 2026 Per 1 Oktober: Indonesia Hampir Masuk 10 Besar
➡️ Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 September 2026: Cuan, Cinta, atau Tantangan?




