Dewas dan Plt Dirut PDAM Tirta Jati Cirebon Kaget, Apa Arti Pengawasan Sendiri?

Dalam dinamika kepemimpinan di sektor publik, sering kali muncul situasi yang mengundang perhatian dan diskusi. Salah satu isu yang mencuri perhatian di Kabupaten Cirebon adalah pengangkatan satu individu yang mengisi dua posisi berbeda dalam struktur organisasi Perumda Air Minum Tirta Jati. Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang fungsi pengawasan dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan daerah.
Pengangkatan yang Kontroversial
Di tengah pergantian jabatan yang berlangsung di PDAM Tirta Jati, nama Dangi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon, muncul sebagai sosok kunci. Dangi tidak hanya dipercaya sebagai Dewan Pengawas, tetapi juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan tersebut. Kombinasi dua jabatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD, R Cakra Suseno SH, menunjukkan keheranannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara peran Dewan Pengawas dan Direktur Utama yang seharusnya tidak dijalankan oleh individu yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan efisiensi pengawasan dalam pengelolaan PDAM.
Etika dan Tanggung Jawab
Cakra menggarisbawahi bahwa secara etika, situasi di mana seorang direktur mengawasi dirinya sendiri adalah tidak sejalan dengan praktik yang baik. “Ketika ada masalah, siapa yang akan mengoreksi dan bertanggung jawab?” ungkapnya. Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat tentang mekanisme pengawasan yang ada di perusahaan daerah yang bertanggung jawab atas layanan publik.
Lebih lanjut, Cakra menekankan bahwa permasalahan tidak hanya terletak pada sifat jabatan yang bersifat sementara atau permanen. Yang lebih krusial adalah bagaimana fungsi pengawasan dan operasional kini berada di tangan satu individu. “Direktur seharusnya fokus pada operasional, sedangkan Dewan Pengawas bertugas untuk memastikan kontrol dan pengawasan yang efektif,” tambahnya.
Pertanyaan tentang Independensi Pengawasan
Dengan situasi ini, Cakra mempertanyakan independensi pengawasan. Jika satu orang menjalankan kedua fungsi tersebut, keandalan proses pengawasan patut dipertanyakan. “Secara etika, seharusnya tidak ada posisi Plt yang merangkap sebagai Dewan Pengawas, kecuali dalam kondisi tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cakra menyatakan bahwa Pemkab Cirebon seharusnya memiliki banyak pilihan untuk menunjuk pejabat lain sebagai Plt Dirut. “Apakah Bupati tidak memiliki stok pejabat yang layak untuk posisi ini? Dari Eselon II saja masih banyak yang bisa diandalkan. Kenapa harus ada satu orang yang menjabat sebagai direktur sekaligus pengawas?” tanyanya dengan nada heran.
Peran dan Tanggung Jawab PDAM
Bagi Cakra, meskipun status Plt bersifat sementara, hal ini tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. PDAM sebagai perusahaan daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, pembagian tugas antara pihak yang mengelola perusahaan dan pihak yang mengawasi harus jelas dan terstruktur.
- Fungsi Dewan Pengawas adalah untuk melakukan kontrol.
- Direktur Utama bertanggung jawab atas operasional sehari-hari.
- Independensi pengawasan harus terjaga untuk memastikan akuntabilitas.
- Pengawasan yang baik dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
- Keputusan yang diambil harus berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Implikasi bagi Layanan Publik
Situasi semacam ini memiliki implikasi serius bagi layanan publik yang disediakan oleh PDAM Tirta Jati. Ketika satu individu memiliki kekuasaan baik dalam pengelolaan maupun pengawasan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan yang lemah dapat mengarah pada masalah yang lebih besar dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat.
Apalagi, dengan adanya pengawasan yang tidak independen, bisa jadi akan muncul kebijakan yang lebih menguntungkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Pemkab Cirebon untuk meninjau kembali keputusan ini dan mempertimbangkan pembagian tugas yang lebih jelas dalam struktur organisasi PDAM.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua aspek kunci dalam pengelolaan perusahaan daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana keputusan diambil dan siapa yang bertanggung jawab. Situasi di mana satu individu memegang dua peran vital dapat mengaburkan garis tanggung jawab dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi DPRD untuk terus memantau perkembangan dan memberikan masukan yang konstruktif kepada Pemkab Cirebon. Pengawasan yang ketat akan membantu memastikan bahwa layanan publik berjalan dengan efisien dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan masyarakat terhadap PDAM sangat bergantung pada bagaimana perusahaan tersebut dikelola. Dengan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi operasional dan pengawasan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam pelayanan yang diberikan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam akses terhadap air bersih.
Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengawasan di PDAM. Ini termasuk pelatihan bagi pengawas, peningkatan kapasitas manajerial, dan penggunaan teknologi untuk memantau kinerja. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa PDAM Tirta Jati dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan baik.
Rekomendasi untuk Pemkab Cirebon
Berikut adalah beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh Pemkab Cirebon terkait pengawasan di PDAM:
- Menetapkan pejabat terpisah untuk posisi Dewan Pengawas dan Direktur Utama.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pengawasan dan operasional perusahaan.
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
- Memastikan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh PDAM.
- Memberikan pelatihan dan sumber daya bagi Dewan Pengawas untuk menjalankan tugas dengan efektif.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan PDAM Tirta Jati dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Keselarasan antara fungsi pengawasan dan operasional akan menciptakan sistem yang lebih baik dalam pelayanan publik, terutama di bidang air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Keputusan yang diambil oleh Pemkab Cirebon dalam menangani isu ini akan menjadi cermin bagi komitmen mereka terhadap tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan langkah yang tepat, diharapkan PDAM Tirta Jati dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan daerah lainnya.
➡️ Baca Juga: Tantangan Produktivitas Panen Pertanian di Kabupaten Cirebon yang Perlu Diketahui
➡️ Baca Juga: Chery Resmi Luncurkan Robot Humanoid dengan Harga Sekitar Rp700 Jutaan




