Investor Korea Selatan Diduga Terjebak dalam Praktik Mafia Legal di Indonesia

Kasus penguasaan paksa atas perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq kembali mencuat ke publik, menarik perhatian luas sejak pertama kali terungkap pada tahun 2025. Masalah ini tidak hanya berakar pada persaingan bisnis tambang batubara, tetapi juga melibatkan perjalanan hukum yang penuh dengan kejanggalan dan merugikan pihak pemilik secara signifikan.
Profil PT Kedap Sayaaq dan Status Hukum
PT Kedap Sayaaq merupakan perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA) dan saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan hukum untuk mempertahankan status dan kepemilikan atas tambang batubara yang berlokasi di Kalimantan Timur. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2011 dengan mayoritas saham dimiliki oleh investor asing, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Korea Selatan.
Situasi yang dihadapi oleh PT Kedap Sayaaq menjadikan perusahaan ini sebagai sasaran praktik mafia hukum yang melibatkan beberapa pihak, termasuk kurator, pengacara, dan diduga juga melibatkan hakim pengawas dalam proses kepailitan yang merugikan.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
“Walaupun sejumlah pihak sudah diproses secara hukum dan saat ini menjalani hukuman penjara, masih banyak langkah hukum yang harus ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq,” ungkap Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum dari perusahaan tersebut. Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial terkait sejumlah hakim yang dianggap telah mengambil keputusan secara sembarangan dalam perkara kepailitan perusahaan.
Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi perilaku hakim, telah meneruskan laporan ini kepada Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Saat bersamaan, pemilik PT Kedap Sayaaq juga berusaha mencari keadilan dengan melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan nomor laporan STPL/377/X/2025/SPKT pada 30 Oktober 2025, hingga laporan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan nomor LP/B/392/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.
- Penyelesaian kasus yang berlarut-larut menjadi tantangan bagi kepastian hukum di Indonesia.
- Klien kami telah mengalami banyak kerugian dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tambah Prayogha.
- Harapan besar disematkan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim-hakim yang terlibat dalam keputusan pailit tersebut.
- Kasus ini menjadi ujian bagi perlindungan investasi asing di Indonesia.
- Penyelesaian yang tepat akan memberikan sinyal positif bagi investor asing lainnya.
Masalah Pinjaman yang Memicu Konflik
Cerita mengenai masalah ini dimulai pada tahun 2018, ketika salah satu direktur PT Kedap Sayaaq, Shin Sung Min, meminjam dana sebesar US$1,5 juta dari PT HJS tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan dari komisaris, sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan.
Bunga pinjaman yang ditetapkan pun terbilang sangat tinggi, mencapai 6% per bulan atau 72% per tahun, yang tentu saja tidak masuk akal untuk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara.
“Sejak awal, mereka memang memiliki niat buruk terhadap PT Kedap Sayaaq. Pinjaman ini dijadikan sebagai alat untuk mengambil alih perusahaan secara paksa,” jelas Prayogha.
Gugatan Pailit yang Dipermasalahkan
Perusahaan merasa bahwa pinjaman tersebut ilegal dan tidak sah. Namun, pihak debitur malah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2020. Prayogha menjelaskan bahwa seharusnya masalah ini dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit.
“Ada beberapa langkah yang seharusnya diambil terlebih dahulu, bukan langsung mengajukan permohonan pailit,” tambah Prayogha, yang menunjukkan adanya prosedur hukum yang seharusnya diikuti sebelum mengambil langkah drastis tersebut.
Implikasi bagi Investor Korea Selatan
Kasus PT Kedap Sayaaq ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh investor Korea Selatan di Indonesia, di mana praktik mafia hukum dapat mengancam keberlangsungan investasi mereka. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi investor asing dan mengurangi minat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Investor Korea Selatan, yang dikenal memiliki komitmen jangka panjang dalam berinvestasi, kini harus menghadapi risiko hukum yang tidak terduga. Perjuangan PT Kedap Sayaaq untuk mendapatkan keadilan adalah gambaran nyata dari tantangan yang lebih besar yang dihadapi oleh investor asing di Indonesia.
Perlunya Reformasi Hukum
Kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia untuk melindungi hak-hak investor asing. Keberadaan mafia hukum harus diatasi agar kepercayaan investor tetap terjaga. Reformasi hukum yang efektif akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian bagi para investor.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk perubahan yang lebih baik dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga investor merasa aman dan terlindungi,” pungkas Prayogha.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
PT Kedap Sayaaq kini berada dalam posisi yang sangat sulit akibat praktik mafia hukum yang merugikan. Upaya hukum yang sedang ditempuh menjadi harapan bagi perusahaan untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki sistem hukum yang ada. Investor Korea Selatan dan asing lainnya perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar dapat terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Kini, seluruh mata tertuju pada hasil dari perjuangan hukum PT Kedap Sayaaq, yang diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi masa depan investasi asing di Indonesia. Harapan akan sistem hukum yang lebih baik dan transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
➡️ Baca Juga: Lil Wayne Memiliki Syarat Khusus untuk Asistennya: Harus Pecinta Anjing dan Mahir Menggulung Blunt
➡️ Baca Juga: Kebakaran Melanda Rumah Warga di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Terjadi Kerugian Besar




