kpkgg
Ekonomi

Shopee Mulai Pungut PPh 0,5%, Ketahui Seller yang Tidak Kena Pajak

Mulai Oktober 2026, bagi para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, terdapat perubahan penting yang harus diperhatikan. Marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 dari omzet penjual yang memenuhi ketentuan tertentu. Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, tidak semua seller akan terkena pungutan ini, karena ada pengecualian bagi mereka yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan yang sesuai.

Pengenalan Kebijakan PPh 0,5% di Marketplace

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, setelah pemerintah memastikan kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak ini dilakukan melalui marketplace, yang sebelumnya dibebankan langsung kepada pedagang. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan di pasar dan mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.

Dasar Pemungutan PPh Pasal 22

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace adalah 0,5 persen dari omzet bruto penjual. Ini berarti, jika omzet yang dikenakan pajak adalah Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu. Sangat penting untuk dicatat bahwa angka ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan yang lebih efisien.

Pengecualian untuk Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada kabar baik terkait kebijakan ini. Wajib pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Agar dapat memanfaatkan pengecualian ini, penjual diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan kepada marketplace, yang menyatakan bahwa omzet mereka tidak melebihi batas yang ditentukan.

  • Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk seller dengan omzet di atas Rp500 juta.
  • Surat pernyataan dapat digunakan untuk akun yang terdaftar dengan NPWP atau NIK yang sama.
  • Pengecualian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
  • Marketplace berperan sebagai pemungut pajak untuk menyederhanakan proses administrasi.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan di pasar antara penjual online dan offline.

Proses Penyampaian Surat Pernyataan

Untuk dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, penjual harus menyampaikan surat pernyataan yang sesuai kepada marketplace. Surat ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa omzet mereka berada di bawah batas yang ditetapkan. DJP juga menegaskan bahwa surat pernyataan ini dapat digunakan untuk semua akun yang terdaftar dengan NPWP atau NIK yang sama, sehingga memudahkan para penjual dalam memenuhi kewajiban administrasi mereka.

Dampak Kebijakan Terhadap Pelaku Usaha

Implementasi kebijakan pemungutan PPh 0,5% di marketplace diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM. Dengan adanya pengecualian untuk penjual dengan omzet rendah, diharapkan akan mendorong lebih banyak orang untuk berjualan secara online tanpa khawatir akan beban pajak yang tinggi. Hal ini tentunya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Pentingnya Memahami Kewajiban Pajak

Meskipun ada pengecualian untuk seller dengan omzet di bawah Rp500 juta, penting bagi semua pelaku usaha untuk memahami kewajiban pajak mereka. Setiap penjual harus mengetahui kapan dan bagaimana pajak harus dibayarkan, serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Dengan memahami kewajiban ini, penjual dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kesimpulan

Kebijakan pemungutan PPh 0,5% di marketplace menandakan langkah maju pemerintah dalam menata sektor e-commerce di Indonesia. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan di pasar serta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Dengan adanya pengecualian untuk penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta, diharapkan lebih banyak orang akan terlibat dalam perdagangan online, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat.

➡️ Baca Juga: Aksi Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran: Menunjukkan Keterampilan dan Dedikasi Tim

➡️ Baca Juga: Metode Pembayaran Digital di Kaltara: 120 Ribu Warga Sudah Memanfaatkan QRIS

Related Articles

Back to top button