Pemkab Jepara Tindak Tegas dengan Tutup Lokasi Galian C di Desa Raguklampitan yang Tak Berizin

Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi galian C yang beroperasi di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, pada hari Selasa. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan telah mengabaikan peringatan sebelumnya dari pihak berwenang.
Pelanggaran Izin dan Perluasan Area Penambangan
Menurut informasi yang diperoleh, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ini telah mendapatkan peringatan mengenai kelengkapan izin. Namun, yang mengejutkan, luas lahan yang ditambang justru meluas dari semula 2.000 meter persegi menjadi lebih dari 3.500 meter persegi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.
“Kami menganggap mereka telah mengabaikan peringatan pertama untuk segera mengurus perizinan,” jelas Akhmad Nafe’ Sutejo, Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, pada hari yang sama.
Pemeriksaan dan Penutupan Lokasi
Pemeriksaan terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dilakukan sebelumnya pada 19 Juni 2026. Saat itu, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ataupun alat berat. Namun, kondisi lahan yang terbuka semakin meluas menjadi perhatian serius.
Menindaklanjuti situasi ini, tim terpadu penataan pertambangan MBLB segera memasang garis pembatas (Satpol line) dan menutup lokasi tambang. Penutupan ini akan tetap berlaku hingga pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan mereka.
Dampak Lingkungan dari Aktivitas Penambangan
Nafe’, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Jepara, menekankan bahwa kondisi lahan yang terbuka berpotensi mengganggu daya resapan air. Selain itu, vegetasi di area tersebut telah hilang akibat kegiatan pembukaan lahan yang tidak terencana.
Dampak negatif dari aktivitas penambangan tanpa izin meliputi:
- Pemanasan global akibat berkurangnya tutupan vegetasi.
- Pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem lokal.
- Penurunan kualitas tanah dan air di sekitarnya.
- Risiko bencana alam yang meningkat, seperti tanah longsor.
- Gangguan terhadap masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.
Pajak dan Kewajiban Tambang
Sinung Sugeng Arianto, perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, menegaskan bahwa aktivitas gali, muat, dan angkut termasuk dalam kategori kegiatan penambangan. Pihak yang bertanggung jawab atas tambang tersebut diwajibkan untuk membayar pajak MBLB atas tanah urug yang telah digali dan dijual. Proses pembayaran pajak ini akan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.
“Aktivitas pertambangan hanya dapat dilanjutkan setelah pihak bertanggung jawab memperoleh izin resmi. Jika aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa izin setelah mendapat peringatan, kami tidak segan untuk melaporkannya kepada penegak hukum,” tegas Sinung.
Konsekuensi Hukum untuk Pelanggaran Izin
Dia juga mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah penjara maksimal lima tahun, dan denda yang dapat mencapai Rp100 miliar.
Keberadaan lokasi tambang tersebut juga tidak sesuai dengan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Usaha pertambangan MBLB di kawasan tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
Kolaborasi Tim Terpadu dalam Penegakan Hukum
Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara dipimpin oleh Aris Setiawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, mereka melibatkan berbagai unsur, termasuk ESDM, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPKAD, serta kecamatan setempat dan Diskominfo Jepara.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar izin dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kabupaten Jepara.
➡️ Baca Juga: Wardatina Mawa Ajukan Tuntutan Nafkah Anak Sebesar Rp30 Juta per Bulan kepada Insanul Fahmi
➡️ Baca Juga: Dapatkan Penghasilan Online Melalui Jasa Titip (Jastip) Produk dari Luar Kota



