slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

Lebak Tetapkan 28.100 Hektare Lahan Pertanian Tanpa Kemungkinan Alih Fungsi

Pemerintah Kabupaten Lebak di Banten telah menetapkan lahan pertanian seluas 28.100 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini diambil untuk menjamin bahwa lahan tersebut tidak akan dialihfungsikan, mengingat perannya yang krusial dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian

Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menekankan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, perlu mematuhi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman, industri, atau penggunaan non-pertanian lainnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesuburan lahan yang ada.

Penetapan LP2B ini bukan sekadar formalitas; lahan tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi pangan nasional. Oleh karena itu, perubahan status lahan ini dilarang demi kepentingan ketahanan pangan di masa mendatang.

Upaya Pemerintah dalam Melindungi Lahan Pertanian

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga dan melindungi kawasan LP2B dari alih fungsi. Jika lahan tersebut dialihfungsikan, akan berdampak negatif pada kedaulatan pangan nasional. Menurut Deni Iskandar, tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk pemberian sanksi dan denda, untuk memberikan efek jera serta kepastian hukum.

“Kami sangat mendukung inisiatif dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akan merumuskan aturan terkait denda bagi pelanggar alih fungsi lahan, terutama di kawasan LP2B. Ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang masih aktif,” tambahnya.

Perlindungan Lahan untuk Kemandirian Pangan

Perlindungan terhadap lahan pertanian yang produktif adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan ketersediaan pangan pokok. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan petani dapat berfokus pada produksi tanpa khawatir akan kehilangan lahan mereka.

Dengan penetapan LP2B seluas 28.100 hektare, jelas bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum, dengan syarat harus menyediakan lahan pengganti.

Insentif bagi Petani

Pemerintah Kabupaten Lebak juga mengambil langkah positif dengan menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan pertanian yang memiliki luas kurang dari 5.000 meter atau setengah hektare. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada petani.

Ruhiana, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah di Desa Tambakbaya, menyatakan kebanggaannya atas tindakan tegas pemerintah daerah dalam melindungi kawasan LP2B dari alih fungsi lahan. “Kami memiliki LP2B seluas 150 hektare, dan kami merasa lega bahwa lahan ini tidak akan dialihfungsikan menjadi permukiman atau kawasan industri,” ungkapnya.

Kesimpulan

Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menetapkan lahan pertanian seluas 28.100 hektare sebagai LP2B menunjukkan komitmen untuk melindungi sumber daya pertanian yang berharga. Dengan langkah-langkah tegas dalam mematuhi peraturan dan memberikan insentif bagi petani, diharapkan ketahanan pangan nasional dapat terjaga dan kesejahteraan petani dapat meningkat. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menghadapi tantangan pangan di masa depan.

➡️ Baca Juga: Pemprov Jabar Kirim 3.040 Peserta Mudik Gratis 2026 dari Terminal Leuwipanjang

➡️ Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Gudang Elpiji di Kota Bekasi, Kerugian Material Signifikan

Related Articles

Back to top button