Strategi Baharkam Polri Mewujudkan Bhabinkamtibmas ‘Super Polisi’ untuk Layanan Optimal kepada Warga

Dengan visi untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, Baharkam Polri telah menetapkan strategi untuk menciptakan generasi baru polisi yang hebat dan andal. Komjen Pol Karyoto, Kepala Baharkam Polri, berpendapat bahwa personel kepolisian harus bertransformasi menjadi ‘Super Polisi’, profesionals yang mampu menguasai berbagai tugas dan mendukung masyarakat secara efektif.
Bhabinkamtibmas: Super Polisi dan Pendekatan Komunitas
Karyoto menjelaskan bahwa konsep ‘Super Polisi’ merujuk kepada polisi yang memiliki beragam ketrampilan dengan tujuan utama memberikan dukungan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 11 Maret 2026.
Salah satu cara untuk mencapai visi tersebut adalah melalui pendekatan Community Policing. Dengan pendekatan ini, Baharkam Polri berusaha meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam memperkuat pengamanan swakarsa. Tujuannya adalah untuk membawa polisi lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menyelesaikan berbagai masalah keamanan secara kolaboratif.
Pendekatan Basic Life Supporting
Sebagai bagian dari strategi ini, Baharkam Polri juga menganut pendekatan Basic Life Supporting. Pendekatan ini menekankan pada kemampuan personel Polri dalam memberikan pertolongan pertama pada situasi darurat.
Kemampuan Basic Life Supporting mencakup pemberian bantuan darurat, penanganan korban kecelakaan atau bencana, mediasi konflik antarwarga, serta penyampaian bimbingan dan penyuluhan yang bersifat preventif. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes untuk melatih personel Polri dengan mempunyai kemampuan basic life supporting,” ujar Karyoto.
Dasar Hukum dan Mandat Polri
Karyoto menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut merupakan bagian penting dari upaya Polri dalam menjalankan tugasnya. Ini sesuai dengan mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut undang-undang tersebut, tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjamin keselamatan lalu lintas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, hingga melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap satuan pengamanan dan bentuk Pam Swakarsa.
“Melalui mandat tersebut, implementasi Polri sebagai penolong diwujudkan melalui beberapa pendekatan utama,” tegas Karyoto, merujuk pada upaya Polri untuk selalu hadir sebagai penolong bagi rakyat.
Informasi lebih lengkap tentang inisiatif ini disampaikan Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Karyoto, dalam Rapat Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Ketajaman dan Estetika Gambar untuk Kualitas Visual yang Sempurna
➡️ Baca Juga: Kolaborasi AI Mendorong Layanan Keuangan Digital Memasuki Fase Baru




