slot depo 10k
Hiburan

Richard Lee Ditangkap Polda Metro Jaya: Penyebab Kasus yang Menjeratnya

Situasi hukum yang melibatkan dr. Richard Lee, seorang dokter dan influencer ternama dalam dunia kecantikan, telah memasuki tahap baru. Richard Lee, setelah menjalani beberapa prosedur hukum, akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan ini merupakan klimaks dari konflik yang berlarut-larut antara dirinya dan dr. Samira Farahnaz, yang lebih akrab dipanggil Dokter Detektif (Doktif). Pertikaian ini bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato dari klinik Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian menjadi sorotan karena diduga merupakan hasil repacking dari merek lain.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee setelah mempertimbangkan sikapnya selama proses hukum berlangsung. Menurut pihak kepolisian, tersangka dianggap tidak kooperatif dalam menjalani serangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Richard Lee diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang valid.

Hal yang menarik perhatian publik adalah aksi tersangka yang malah melakukan live di akun TikTok-nya pada hari yang seharusnya ia hadir untuk pemeriksaan di kantor polisi. Selain itu, tersangka juga dinilai kurang disiplin dalam mematuhi kewajiban wajib lapor, yaitu pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026. Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026, mengatakan, “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Bahkan, pada hari yang sama, tersangka justru diketahui sedang live di akun TikTok-nya.”

Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sebelum dipindahkan ke rutan, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah memeriksa dan memastikan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan layak untuk menjalani masa tahanan.

Saat ini, Richard Lee masih berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Penahanan ini diharapkan dapat memfasilitasi proses penyidikan serta memastikan bahwa setiap pihak bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang dinilai menghambat proses hukum akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Slag Baja Krakatau Posco Tingkatkan Infrastruktur Pengelolaan Sampah Cilegon: Kolaborasi Jangka Panjang demi Masa Depan Kota

➡️ Baca Juga: Satgas PRR Laporan Penurunan Pengungsi Pascabencana di Sumatera, Relokasi Huntara Hampir Selesai

Related Articles

Back to top button