Busyro Muqoddas dan Kawan-kawan Mengajukan Gugatan Tata Kelola MBG ke Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi UU APBN 2026

Busyro Muqoddas, mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah representasi masyarakat sipil telah secara formal mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sebagai bentuk keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh manajemen program MBG yang dinilai semakin kurang terarah.
Alasan Pengajuan dan Kekhawatiran Pemohon
Busyro Muqoddas merinci bahwa alasan pengajuan judicial review ini sebenarnya muncul dari “kondisi tragis yang diakibatkan oleh manajemen MBG yang semakin tidak terarah.” Dia juga menambahkan, “Dampak negatif yang merugikan banyak orang telah kita alami.”
Busyro menilai bahwa situasi ini memunculkan kekhawatiran mendalam karena berpotensi mengindikasikan praktik birokrasi yang semakin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Jika dibiarkan begitu saja, rakyat yang sejatinya adalah pemegang kedaulatan tertinggi akan menjadi pihak yang paling menderita.
Akibat dari manajemen yang kurang baik ini tidak hanya terasa pada tingkat kebijakan, tetapi juga menyebar hingga ke masalah fiskal. “Dampak negatif ini merambah hingga ke masalah-masalah fiskal,” tegasnya.
Mempertahankan Demokrasi Melalui Jalur Konstitusional
Busyro menegaskan bahwa langkah pengajuan judicial review ke MK adalah bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Dia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan semangat demokrasi dan patut diberi penghargaan.
“Kami datang ke sini sebagai bentuk komitmen kami terhadap demokrasi. Kami menyikapinya dengan cara yang bermartabat, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Busyro.
Para pemohon berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan judicial review tersebut. “Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi manajemen MBG,” tambahnya.
Selain itu, pengajuan permohonan ini juga menjadi bentuk upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang untuk kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” pungkas Busyro.
Informasi lengkap mengenai permohonan judicial review UU APBN 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi para pemohon di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: DPR RI Soroti Implementasi Pembatasan Medsos Anak untuk Lindungi Ruang Belajar Digital
➡️ Baca Juga: HONNE dan NIKI Luncurkan Ulang Lagu Sukses ‘Location Unknown’: Strategi SEO untuk Meningkatkan Peringkat Google




