OJK Perketat Pengawasan, Dana IPO Wajib Ditempatkan di Rekening Khusus
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berasal dari Initial Public Offering (IPO), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan penempatan dana tersebut dalam satu rekening khusus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut dapat dipantau secara lebih terstruktur dan sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus.
Langkah Pengetatan Pengawasan OJK
Pengawasan yang lebih ketat ini mencerminkan upaya regulator dalam memperkuat tata kelola emiten di Bursa Efek Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana atau deviasi penggunaan dana IPO dari tujuan awal. Dengan demikian, kepercayaan investor di pasar modal diharapkan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem investasi yang lebih transparan dan berintegritas.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, kebijakan ini merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia. “Jadi, apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan Industri Pasar Modal Indonesia
Melanjutkan, Eddy mengungkapkan bahwa OJK ke depan juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia secara menyeluruh. “Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujar Eddy.
Berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program kerja regulator, namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” ujar Eddy.
Peraturan OJK Mengenai Penggunaan Dana Hasil IPO
Ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.
Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan. Emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).
Dengan mengimplementasikan wajibnya penempatan dana hasil IPO di rekening khusus, OJK berharap dapat memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada investor dan membangun ekosistem investasi yang lebih transparan dan berintegritas di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Strategi Pemprov Lampung untuk Eliminasi Putus Sekolah di Tahun 2026
➡️ Baca Juga: Rekap Hasil F1 Australia 2026: Dominasi Russell, Antonelli dan Leclerc Raih Podium

