Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), yang dinilai telah melakukan pelanggaran serius dalam praktik pasar modal. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan.
Pelanggaran yang Ditemukan oleh OJK
Kedua perusahaan tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda, namun masing-masing memiliki latar belakang pelanggaran yang signifikan. OJK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan serta adanya konflik kepentingan yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang mengendalikan perusahaan-perusahaan ini.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus pertama, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Denda ini dikenakan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Pelanggaran tersebut terkait dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi, yaitu PT Bintang Baja Hitam, yang mencapai Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran sebesar Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama dalam laporan keuangan dari tahun 2019 hingga 2023.
Analisis Piutang dan Uang Muka
OJK menilai bahwa piutang dan uang muka yang dicatat oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk tidak memberikan manfaat ekonomi yang jelas di masa depan, sehingga tidak layak untuk diakui sebagai aset perusahaan. Dana yang terkait dengan piutang tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang mengalir kepada pihak-pihak terkait, termasuk Benny Tjokrosaputro.
Dalam laporan OJK, dinyatakan bahwa dari dana hasil IPO, terdapat aliran sebesar Rp126,6 miliar yang masuk ke rekening Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar ke PT Ardha Nusa Utama. Hal ini semakin menegaskan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Identitas Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Ini
Nama Benny Tjokrosaputro muncul dalam konteks sebagai pihak yang mengendalikan PT Bliss Properti Indonesia Tbk, serta terlibat dalam transaksi yang meragukan tersebut. Selain itu, Ibrahim Hasybi, yang menjabat sebagai Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga diketahui memiliki posisi sebagai anggota komite audit di PT Hanson International Tbk, yang juga berada di bawah kendali Benny.
Penjatuhan Sanksi Seumur Hidup
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK memutuskan untuk menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026, menandai langkah tegas OJK dalam menegakkan disiplin di pasar modal.
Sanksi untuk Mantan Direksi dan Akuntan
Tidak hanya kepada Benny, OJK juga memberikan sanksi denda kepada sejumlah mantan direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang menjabat sebagai direksi pada tahun 2019, dikenakan denda sebesar Rp110 juta. Sementara Gracianus juga dikenakan denda bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja, yang menjabat selama periode 2020–2023, dengan total denda mencapai Rp1,9 miliar.
Selain denda, Gracianus juga dilarang untuk beraktivitas di pasar modal selama lima tahun, menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Sanksi untuk Akuntan dan Perusahaan Sekuritas
OJK juga memberikan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit perusahaan, di mana Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenakan denda sebesar Rp150 juta. Sanksi juga dijatuhkan kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia, yang berperan sebagai penjamin emisi efek PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Perusahaan ini dikenakan denda sebesar Rp525 juta dan pencabutan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.
Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga menerima sanksi berupa denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Total sanksi administratif yang dikenakan terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung ini dinilai melanggar ketentuan yang berhubungan dengan transaksi afiliasi dan konflik kepentingan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam industri tekstil, serta perlunya transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Langkah OJK dalam memberikan sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku.
Kesimpulan Sanksi OJK
Keputusan OJK untuk menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro dan perusahaan-perusahaan terkait mencerminkan komitmen lembaga ini untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal di Indonesia. Dengan penjatuhan sanksi yang tegas, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi para investor dan pemangku kepentingan di pasar modal.
Langkah ini bukan hanya sekedar tindakan hukum, tetapi juga merupakan sinyal bagi seluruh pelaku pasar untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka. Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan pasar modal Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.
➡️ Baca Juga: Fokus Utama Arus Mudik Lebaran 2026: Pelayanan Ikhlas dan Humanis dari Kakorlantas Polri
➡️ Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan Atas Pemisahan: Fakta, Bukan Opini
