KPK Temukan Indikasi Suap dalam Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terlibat, Uang Tunai Diamankan

Senin, 9 Maret 2026 menjadi hari yang penuh sensasi khususnya bagi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupatinya, Hendri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kedua tokoh tersebut. Operasi ini berlangsung di Bengkulu dan turut menghasilkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen-dokumen tertentu, serta bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus suap proyek.
Rincian penangkapan dan proses interogasi awal menjadi fokus berikutnya. Budi Prasetyo, yang menjabat sebagai Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, terdapat 13 orang yang berhasil diamankan. Di antara mereka, ada Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Semua penangkapan ini terjadi di wilayah Bengkulu.
Setelah penangkapan, ke-13 orang tersebut kemudian menjalani proses interogasi awal. Proses ini dilakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari 13 orang tersebut, sembilan diantaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam.
Budi Prasetyo, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026), mengatakan, “Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta.”
Bukti-bukti dan indikasi suap proyek menjadi titik fokus berikutnya. Menurut Budi Prasetyo, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” tuturnya.
OTT yang melibatkan dua pemimpin daerah ini diduga erat kaitannya dengan praktek suap dalam beberapa proyek tertentu. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” ungkap Budi.
Proses hukum selanjutnya menjadi tahap yang penting. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Pernyataan resmi dari KPK terkait kasus ini disampaikan melalui Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Hal ini disampaikan pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
➡️ Baca Juga: Dapatkan Skin Franco Masterchef dan Hadiah Ramadan dengan Kode Redeem ML 10 Maret 2026
➡️ Baca Juga: Satgas PRR Laporan Penurunan Pengungsi Pascabencana di Sumatera, Relokasi Huntara Hampir Selesai



