kpkgg
Nasional

KKP Terapkan Kebijakan Kontroversial: Larangan Melaut untuk Kapal Nelayan dengan Jasa Calo

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menerapkan kebijakan baru yang menuntut semua agen manning kapal perikanan untuk terdaftar dan berstatus legal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik percaloan yang merugikan serta mengurangi insiden kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK).

Regulasi Terbaru KKP

Dalam upaya memperbaiki tata kelola pengawakan kapal perikanan, KKP telah meluncurkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang sistem rekrutmen awak kapal, pendidikan, pelatihan, ujian, dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap awak kapal perikanan.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochhamad Idnillah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya agen yang terdaftar dan resmi yang dapat menyediakan awak kapal. Dengan cara ini, KKP berharap dapat mengurangi masalah terkait perekrutan yang tidak sesuai standar.

Dampak Larangan Melaut bagi Kapal Nelayan

KKP menegaskan bahwa jika pemilik kapal tidak mematuhi ketentuan ini dan merekrut awak kapal melalui agen yang tidak resmi, maka surat persetujuan berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menegakkan disiplin di sektor perikanan.

Pentingnya Rekrutmen yang Tepat

Mochhamad Idnillah menekankan bahwa kunci keberhasilan operasional kapal perikanan terletak pada kompetensi awak kapal. Masalah sering terjadi ketika awak kapal direkrut tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka, yang dapat berakibat fatal bagi keselamatan dan produktivitas. Selama ini, banyak awak kapal yang direkrut tanpa kualifikasi yang memadai, yang berujung pada berbagai masalah operasional.

Praktik Perekrutan yang Masih Ada

Dalam survei yang dilakukan, KKP menemukan bahwa sistem perekrutan awak kapal masih banyak bergantung pada jasa calo atau individu tertentu. Hal ini terbukti dari pengamatan di beberapa pelabuhan, di mana praktik ini terus berlangsung meski telah ada upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, KKP berharap dapat mendorong agen-agen manning untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam proses perekrutan.

Masalah yang Dihadapi ABK

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh ABK adalah ketidakcocokan antara janji saat perekrutan dan realitas di lapangan. Banyak ABK yang dijanjikan uang muka besar, tetapi pada akhirnya mereka menerima bayaran yang jauh lebih sedikit saat kapal berlayar.

  • Janji uang muka yang tidak terpenuhi
  • Ketidakjelasan pembagian hasil tangkapan
  • Ancaman hukuman bagi ABK jika target tidak tercapai
  • Kondisi kerja yang tidak sesuai harapan
  • Kekerasan yang sering kali terjadi di kapal

Komitmen KKP dalam Melindungi ABK

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap ABK. Ini adalah bagian dari upaya KKP untuk memenuhi standar internasional dalam perlindungan pekerja di sektor perikanan, termasuk melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengadopsi Konvensi ILO Nomor 188.

Penguatan Regulasi Perlindungan

Regulasi baru yang diterapkan mencakup berbagai syarat penting bagi awak kapal perikanan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  • Batas usia minimum 18 tahun
  • Kepemilikan Buku Pelaut Perikanan
  • Sertifikasi kompetensi yang diakui
  • Surat keterangan sehat
  • Kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan

Selain itu, setiap perjanjian kerja laut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Kesimpulan yang Mengikat

Kebijakan baru yang diterapkan oleh KKP merupakan langkah maju dalam menanggulangi masalah di sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam hal perlindungan bagi ABK. Dengan memastikan bahwa semua agen manning kapal perikanan terdaftar dan berstatus legal, diharapkan praktik percaloan dan kekerasan dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional bagi semua awak kapal.

➡️ Baca Juga: Liga Italia 2026/2027 Pekan 1: Jadwal Pertandingan dan Link Live Streaming Tayang TV

➡️ Baca Juga: Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Bandung Meningkat 20 Persen Jelang Lebaran

Related Articles

Back to top button