Kemenekraf dan Kemenbud Tandatangani MoU Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan sepakat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan sinergi pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan.
— Paragraf 2 —
“Kekayaan budaya yang luar biasa menjadi sumber inspirasi utama banyak produk kreatif seperti film, musik, fashion, kriya, kuliner, hingga konten digital. Kementerian Ekraf menjadikan budaya salah satu fondasi penting lahirnya karya-karya kreatif yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki identitas Indonesia yang kuat,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/3).
— Paragraf 3 —
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta antara Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
— Paragraf 4 —
Menteri Ekraf Teuku Riefky mengatakan MoU ini sebagai langkah penting karena budaya diibaratkan sebagai hulu, sementara ekonomi kreatif menjadi hilir yang memberi nilai tambah ekonomi dan menjangkau pasar yang lebih luas.
— Paragraf 5 —
Menteri Riefky juga mengharapkan ekosistem yang menghubungkan budaya sebagai sumber inspirasi dan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi dapat semakin kuat. Dengan begitu kekayaan budaya Indonesia semakin lestari dan juga semakin memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
— Paragraf 6 —
Ruang lingkup kolaborasi tersebut mulai dari sinkronisasi dan dukungan kebijakan serta program pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan, pelaksanaan diplomasi budaya dan ekonomi kreatif, peningkatan pelindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan.
— Paragraf 7 —
Selain itu kolaborasi juga dalam bentuk pelaksanaan kajian bersama dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama atau kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi para pihak.
— Paragraf 8 —
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan MoU ini merupakan payung yang dapat diselaraskan dalam kegiatan kolaboratif. Ia mengatakan sinergi ini perlu dilakukan agar kekayaan budaya Indonesia yang mega diversity dengan 1.340 etnis, 708 bahasa, serta 2.727 warisan budaya tak benda Indonesia yang tercatat di Kementerian Kebudayaan dengan potensi sampai puluhan ribu dari seluruh wilayah Indonesia.
— Paragraf 9 —
“Di UNESCO baru dienkripsi ada sekitar 16 kebudayaan, mulai dari intangible cultural heritage seperti wayang, keris, angklung, pinisi, gamelan, pencak silat, tari Bali, tari Aceh, pantun, jamu, Reog Ponorogo, kolintang, kebaya dan tahun ini kita memajukan dua yang akan diumumkan di akhir tahun yaitu tempe sebagai ekspresi budaya dan satu lagi adalah Makyong. Untuk itu, kami juga melihat aset-aset budaya ini nanti diturunkan di IP,” ujar Menteri Kebudayaan. Ant
➡️ Baca Juga: Dapatkan Skin Franco Masterchef dan Hadiah Ramadan dengan Kode Redeem ML 10 Maret 2026
➡️ Baca Juga: Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Saat Masih Memiliki Utang: Analisis Hukum Islam


