slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

MUI Serukan Orang Tua Tingkatkan Literasi Digital dan Awasi Aktivitas Anak di Medsos Setelah PP Tunas Berlaku

Jakarta – Dalam era digital yang semakin maju, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada orang tua untuk meningkatkan literasi digital anak serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas mereka di media sosial. Seruan ini muncul seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak dalam ruang digital, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.

Pentingnya Literasi Digital Anak

Literasi digital anak menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan oleh orang tua. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di internet, anak-anak berisiko terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mereka. MUI menegaskan bahwa pendidikan moral dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.

Menurut Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, meskipun regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sangat penting, peran orang tua tetap tak tergantikan. Mereka diharapkan dapat menjadi ‘benteng’ bagi anak-anak mereka dalam menyaring informasi yang diterima.

Definisi dan Ruang Lingkup PP Tunas

PP Tunas, yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026, mengatur berbagai aspek mengenai perlindungan anak di dunia digital. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak saat berselancar di dunia maya.

  • Pembatasan akses untuk anak di bawah 16 tahun.
  • Perlindungan dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.
  • Pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
  • Penegakan aturan yang ketat bagi penyedia platform digital.
  • Pendidikan literasi digital bagi orang tua dan anak.

Menjaga Anak dari Ancaman Digital

Dalam dunia yang kian terhubung, anak-anak sering kali menjadi target bagi berbagai jenis ancaman, termasuk perundungan siber dan penipuan digital. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya sekedar masalah teknis, melainkan juga berkaitan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai agama. MUI menekankan pentingnya menjaga fitrah serta masa depan generasi muda dari konten yang dapat merusak moral dan mental mereka.

Peran Orang Tua dalam Mengawasi Aktivitas Anak

Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membekali anak-anak mereka dengan literasi digital yang baik. Ini mencakup pengetahuan tentang cara menggunakan media sosial secara bijak dan aman. MUI menyerukan agar orang tua tidak hanya mengandalkan regulasi pemerintah, tetapi juga aktif terlibat dalam pendidikan moral anak-anak di rumah.

Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengedepankan perlindungan terhadap generasi muda. Melindungi anak dari konten negatif di ruang digital dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keturunan, atau yang dikenal dengan istilah hifzhun nasal.

Implementasi Regulasi dan Tanggung Jawab Bersama

MUI menyambut baik langkah pemerintah dalam menerapkan PP Tunas. Menurut Zainut, kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk di dunia digital. Penegakan aturan yang tegas terhadap platform digital diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi anak-anak untuk berinteraksi di media sosial.

“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kemaslahatan umum, dan bukan hanya pada kepentingan bisnis perusahaan besar,” tegasnya. Dalam konteks ini, MUI juga mendesak platform digital global untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, karena keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama.

Keberadaan Platform Digital yang Bertanggung Jawab

Platform digital tidak seharusnya hanya memandang Indonesia sebagai pasar potensial tanpa memperhatikan keselamatan anak-anak. MUI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah suatu keharusan yang harus diikuti oleh semua penyedia layanan digital. Ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang generasi muda.

  • Platform harus memastikan keamanan anak saat menggunakan layanan mereka.
  • Regulasi harus ditegakkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.
  • Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua penyedia layanan.
  • Kepatuhan terhadap regulasi sebagai langkah preventif terhadap bahaya digital.
  • Membangun kerjasama antara pemerintah dan platform digital untuk perlindungan anak.

Dengan demikian, literasi digital anak menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah, dan penyedia layanan digital. MUI berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif, serta siap menghadapi tantangan di era digital ini.

➡️ Baca Juga: PMPL ID Spring 2026: 16 Tim Berkompetisi di Surabaya untuk Mencapai Puncak Juara

➡️ Baca Juga: Pemprov Banten Tingkatkan Kualitas Hidup Nelayan dengan Modernisasi Kampung Nelayan Merah Putih

Related Articles

Back to top button