Kemendag Rilis Dua Regulasi Baru untuk Mempercepat Proses Perizinan Ekspor

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja meluncurkan dua regulasi baru yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan ekspor di Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam aktivitas ekspor dan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional.
Upaya Deregulasi untuk Meningkatkan Iklim Investasi
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa langkah deregulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air. Kebijakan ini mencakup penghapusan beberapa kewajiban dokumen dan sanksi administratif yang selama ini membebani eksportir.
“Melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor, kami ingin menciptakan kemudahan dalam berusaha serta memperbaiki iklim investasi. Dengan dua regulasi ini, kami menghapus beberapa kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan,” ujar Budi di Jakarta pada Selasa, 7 April.
Menjawab Tantangan Perdagangan Global
Penyederhanaan perizinan ini, menurut Budi, sangat vital untuk menghadapi tantangan yang ada di perdagangan global saat ini. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Revisi Aturan untuk Mendukung Kebutuhan Dunia Usaha
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, juga menyoroti bahwa revisi aturan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha. Menurutnya, efisiensi dalam proses pengiriman barang merupakan faktor kunci untuk meraih keunggulan bersaing di panggung internasional.
“Kami ingin menyederhanakan regulasi yang ada. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ungkap Tommy.
Fasilitas Baru dalam Proses Ekspor
Tommy menjelaskan bahwa relaksasi yang diterapkan mencakup penghapusan status Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas timah. Kini, pelaku bisnis hanya perlu melengkapi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) secara mandiri tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Pemerintah juga telah mengubah aturan terkait ekspor batu bara dengan menghapus syarat perjanjian kerja sama sebelumnya. Kewajiban untuk merealisasikan ekspor minimal satu kali dalam dua tahun juga telah dicabut.
Harmonisasi dan Pengalihan Kewenangan
Regulasi baru ini juga mencakup langkah harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur serta pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih dalam kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi para eksportir.
“Dalam hal ini, kewenangan dokumen angkut untuk satwa liar perairan kini berpindah kementerian. Perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai sektor kelautan,” jelas Tommy.
Mendukung Percepatan Proses Perizinan
Integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW) diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data teknis. Digitalisasi ini memungkinkan pertukaran data secara langsung antara instansi terkait, sehingga meminimalkan hambatan administratif yang selama ini ada.
“Kami berharap para eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan. Eksportir juga diharapkan berperan sebagai stabilisator perekonomian Indonesia,” tambah Tommy.
Ketentuan Baru untuk Eksportir Terdaftar
Pemerintah juga menetapkan masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas kratom selama tiga tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kapasitas produksi tetap terjaga sesuai dengan umur ekonomis dari mesin usaha yang digunakan.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang detail aturan baru ini, dokumen regulasi lengkap dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kemendag. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat untuk memanfaatkan peluang yang ada di pasar global.
➡️ Baca Juga: Se’Indonesia Distribusikan 25.000 Paket Se’i Ayam untuk Korban Banjir di Aceh
➡️ Baca Juga: Peran Strategis Bek Sayap Modern dalam Taktik Menyerang Sepak Bola: Sebuah Peninjauan Mendalam



