Bapanas Tingkatkan Penyelamatan Pangan untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti pentingnya upaya penyelamatan pangan sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat nasional. Inisiatif ini diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang mengatur penyelamatan pangan, yang kini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Dengan langkah konkret ini, Bapanas berupaya mengintegrasikan penyelamatan pangan ke dalam kebijakan ketahanan pangan yang lebih luas.
Urgensi Penyelamatan Pangan dalam Ketahanan Nasional
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan, menekankan bahwa penyelamatan pangan memiliki peran vital yang lebih luas dari sekadar menghindari pemborosan makanan. Inisiatif ini juga bertujuan untuk mendukung sistem pangan yang berkelanjutan serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Aulia menyatakan, “Menyelamatkan pangan adalah elemen krusial dalam membangun sistem pangan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 2026 di Jakarta.
Target Pengurangan Susut dan Sisa Pangan
Pemerintah menargetkan pengurangan susut dan sisa pangan antara 3 hingga 5 persen setiap tahunnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu, peta jalan pengelolaan susut dan sisa pangan menargetkan pengelolaan hingga 75 persen pada tahun 2045.
Melalui target ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pangan yang lebih efisien dan efektif, serta mengurangi dampak negatif dari pemborosan pangan terhadap ekonomi dan lingkungan.
Kolaborasi Multisektor untuk Efektivitas Penyelamatan Pangan
Aulia menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan penyelamatan pangan, diperlukan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari hulu hingga hilir. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan pelaku usaha, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemerintah daerah dalam upaya ini.
“Penyelamatan pangan yang efektif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Semua stakeholder harus terlibat dan berkontribusi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pangan.
Kemitraan Strategis dalam Penyelamatan Pangan
Bapanas telah menjalin kemitraan dengan 20 organisasi, termasuk sembilan asosiasi dan 11 bank pangan. Hingga tahun 2026, sebanyak 17 gubernur serta 61 bupati dan wali kota telah mengeluarkan instruksi atau surat edaran terkait penyelamatan pangan. Ini adalah langkah nyata untuk memperkuat jaringan dan kolaborasi dalam penyelamatan pangan di seluruh Indonesia.
Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dalam mengelola sisa pangan, serta memastikan bahwa setiap pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya penyelamatan pangan.
Penyusunan RPerpres untuk Memperkuat Tata Kelola Pangan
Badan Pangan Nasional juga tengah menyusun RPerpres bersama dengan 20 kementerian dan lembaga, serta melibatkan para ahli dalam bidang pangan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan setiap pihak dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya penyelamatan pangan, memperkuat sistem pangan nasional, serta mengurangi pemborosan yang terjadi di berbagai sektor.
Transformasi Sistem Pangan Nasional
Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menyatakan bahwa pengurangan susut dan sisa pangan merupakan bagian integral dari transformasi sistem pangan di Indonesia. “Target penurunan 3 hingga 5 persen per tahun bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua,” jelas Jarot.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan organisasi untuk berpartisipasi dalam upaya ini, baik melalui praktik sehari-hari maupun melalui program-program yang mendukung penyelamatan pangan.
Inisiatif dan Program untuk Mendorong Penyelamatan Pangan
Sejak peluncuran Gerakan Selamatkan Pangan pada tahun 2022, berbagai program penyelamatan pangan telah dilaksanakan. Inisiatif ini dilanjutkan dengan dialog kebijakan, edukasi, serta kolaborasi dengan berbagai mitra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelamatan pangan.
Upaya ini mencakup kampanye kesadaran, penyuluhan kepada petani dan produsen, serta pengembangan program yang mendorong pengurangan sisa pangan di tingkat konsumen.
Kampanye dan Studi Perilaku Masyarakat
Pada tahun 2026, kampanye “Warga Jakarta Bijak Pangan” juga diluncurkan bersamaan dengan studi mengenai perilaku masyarakat perkotaan terkait dengan pengelolaan pangan. Hasil dari studi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyusun langkah-langkah yang lebih tepat dalam mengurangi susut dan sisa pangan.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang perilaku konsumen, diharapkan program-program yang diterapkan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mengoptimalkan Pangan yang Masih Dapat Dimanfaatkan
Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi yang terus ditingkatkan, pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pemanfaatan pangan yang masih layak konsumsi. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan nasional, yang merupakan langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Setiap langkah yang diambil dalam penyelamatan pangan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan sistem pangan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen dari semua pihak, Indonesia dapat mencapai tujuan ketahanan pangan yang diinginkan.
➡️ Baca Juga: KAI Tingkatkan Kapasitas Rangkaian KA Rajabasa untuk Menampung Lonjakan Pelanggan
➡️ Baca Juga: PPPK Terancam PHK? Wawalkot Cimahi Mengklarifikasi Pembatasan Belanja Pegawai 30%




