DPR RI Soroti Implementasi Pembatasan Medsos Anak untuk Lindungi Ruang Belajar Digital

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengemukakan beberapa catatan krusial terkait rencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik demi perlindungan anak.
Sebanyak delapan platform digital akan terpengaruh oleh kebijakan pembatasan akses ini. Platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Anggota DPR mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menghambat kesempatan belajar digital bagi anak-anak.
Mereka menekankan pentingnya agar pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak membatasi kemampuan anak untuk mengakses sumber belajar dan informasi berharga di dunia digital. Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak tanpa mengurangi ruang positif yang mendukung perkembangan mereka.
Hasanuddin juga mendesak pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ruang belajar digital bagi anak-anak. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mewajibkan platform digital untuk menyampaikan laporan transparansi secara berkala, yang mencakup daftar layanan edukasi yang tetap bisa diakses oleh semua usia.
Politikus dari PDI-P ini juga merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan dewan pengawas independen untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa lembaga ini harus melibatkan para ahli yang mengerti tentang kesesuaian konten, sehingga risiko penyaringan yang berlebihan atau pelanggaran dari platform dapat diminimalisir.
Hasanuddin mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten untuk menghindari kemungkinan pemblokiran terhadap konten yang seharusnya bersifat positif atau edukatif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan perlunya pengawasan yang proporsional setelah diterbitkannya aturan ini. Ia menyarankan agar platform digital diarahkan untuk menciptakan ruang edukasi yang ramah bagi anak, serta melibatkan orang tua dan sekolah dalam mendampingi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Dave memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif, seperti penyalahgunaan informasi, konten yang tidak sesuai dengan usia, dan risiko keamanan digital. Namun, ia menegaskan pentingnya untuk memberikan anak-anak kemampuan dalam memahami informasi serta membedakan mana yang sesuai dan tidak sesuai untuk mereka.
➡️ Baca Juga: Roblox Luncurkan Fitur Chat AI Real-Time untuk Menangani Bahasa Tidak Pantas
➡️ Baca Juga: LG Mengumumkan Harga Resmi TV OLED 2026 yang Menarik Perhatian Pasar


