Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam sesi pemeriksaan ini, ia mengungkapkan telah diberikan 17 pertanyaan yang berfokus pada partisipasinya dalam sidang adat di Toraja, yang menjadi bagian dari konteks komedi yang ia tampilkan.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, dimana penyidik mencari informasi lebih lanjut mengenai situasi hukum yang melibatkan Pandji.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Pandji Pragiwaksono menyampaikan bahwa penyidik menaruh perhatian pada detail-detail sidang adat Toraja yang telah diikutinya. “Ada 17 pertanyaan yang diajukan. Semuanya berhubungan dengan sidang adat Toraja,” terang Pandji.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidik juga meminta informasi mengenai mekanisme persidangan adat tersebut, termasuk topik yang dibahas dan kesepakatan yang dicapai dengan perwakilan masyarakat adat Toraja. Pandji berharap agar penanganan kasus ini dapat mengedepankan pendekatan restorative justice. “Saya berharap pendekatan restorative justice bisa diterapkan, karena saya sudah berkomunikasi dengan perwakilan sah dari masyarakat Toraja,” tambahnya.
Pandji juga diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai individu-individu yang terlibat dalam sidang adat tersebut. Namun, ia menyarankan agar penyidik berkoordinasi langsung dengan masyarakat adat setempat untuk memastikan akurasi informasi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menyebut nama atau jabatan. Ia menganggap pengalaman mengikuti sidang adat di Toraja sebagai sebuah kenangan yang sangat berarti. “Saya merasa beruntung dapat berinteraksi dengan masyarakat adat. Pengalaman saya di Toraja adalah salah satu momen yang sangat berkesan, melalui proses sidang yang adil dan demokratis serta terlibat dalam tradisi yang telah ada selama ribuan tahun,” ungkapnya.
Proses hukum yang sedang berlangsung tetap berjalan meskipun sidang adat telah dilakukan.
Kombes Rizki Agung, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 9 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Ini merupakan bagian dari penyidikan yang masih berlangsung terkait laporan mengenai materi komedi Pandji yang dianggap menyinggung adat istiadat masyarakat Toraja.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli untuk memperdalam penyelidikan kasus ini. “Proses kasus Pandji sudah melibatkan 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami melakukan pemeriksaan terhadap admin dari Pandji untuk melengkapi penyelidikan ini,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Ia menekankan bahwa meskipun Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja, proses hukum formal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang adat tersebut dianggap sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak menghentikan proses hukum yang resmi.
Latar belakang dari kasus ini melibatkan dugaan penistaan terhadap adat istiadat masyarakat Toraja yang muncul dari materi stand-up comedy yang dibawakan oleh Pandji. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat yang merasa teraniaya oleh pernyataan yang disampaikan dalam penampilannya.
➡️ Baca Juga: All England 2026: Indonesia Tidak Kirim Wakil ke Final, Catatkan Rekor Terburuk 15 Tahun Terakhir
➡️ Baca Juga: Hello world!
