Alasan Gubernur Sulsel Belum Bertindak Terkait Kasus Bupati Gowa yang Perlu Diketahui

Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa ia masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian untuk langkah selanjutnya. Penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa ini menjadi isu hangat yang memerlukan perhatian serius, bukan hanya dari pihak pemerintah daerah tetapi juga dari masyarakat luas.
Menunggu Surat Resmi dari Pihak Kepolisian
Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai penetapan ini baru disampaikan oleh Kapolda, sehingga surat resmi dari kepolisian sangat penting untuk diproses lebih lanjut. “Kami butuh surat itu untuk menindaklanjuti ke Kemendagri,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Makassar.
Proses Hukum yang Berlanjut
Walaupun posisi hukum Bupati Gowa kini tengah dipertanyakan, Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan. Ia tidak ingin proses hukum yang sedang berlangsung menghambat administrasi daerah yang vital bagi masyarakat. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena itu adalah wewenang mereka,” tambahnya.
Regulasi yang Mengatur Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Dalam pasal 83 ayat (1), dinyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa harus melalui usulan DPRD jika mereka didakwa melakukan tindak pidana tertentu.
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana terorisme
- Makar
- Tindak pidana terhadap keamanan negara
- Perbuatan yang dapat memecah belah NKRI
Proses Hukum yang Harus Dilewati
Lebih lanjut, pasal (2) dari undang-undang yang sama menjelaskan bahwa kepala daerah yang dijadikan terdakwa akan diberhentikan berdasarkan register perkara di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum harus diutamakan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Prosedur Pemberhentian oleh Kementerian Dalam Negeri
Prosedur pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri jika yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya telah teregistrasi secara resmi di pengadilan. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas pemerintahan daerah dan memastikan bahwa proses hukum tidak terabaikan.
Ketentuan Tambahan dalam Undang-Undang
Pasal 65 ayat (3) menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah berhak untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah tersebut.
Pandangan Sekretaris Daerah tentang Kasus Ini
Jufri Rahman, Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, memberikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia menegaskan bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai dengan aturan, mereka harus diberhentikan sementara dan diangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Implikasi dari Pemberhentian Sementara
Jufri menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam konteks Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan. Jika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas tersebut secara otomatis. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah.
Tindak Lanjut Setelah Menerima Surat Resmi
Setelah menerima surat resmi dari kepolisian, Gubernur Sulsel berjanji akan segera mengajukan surat kepada Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gowa.
Proses yang Harus Ditempuh Sebelum Pemberhentian Definitif
Jufri menekankan bahwa dalam situasi ini, tidak boleh ada tindakan terburu-buru. “Kita harus berpegang kepada regulasi yang ada,” ujarnya. Proses pengangkatan pejabat sementara harus dilakukan dengan hati-hati hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Setelah perkara dinyatakan inkrah, Kemendagri akan memproses pengangkatan bupati definitif.
Status Terkini Bupati Gowa
Hingga kini, setelah penetapan tersangka pada Jumat, 25 September 2026, Sitti Husniah Talenrang masih menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Ia tidak ditahan karena masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan dari Unit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan semua pihak harus menunggu hasil yang jelas dari penyidikan.
Dengan demikian, kasus Bupati Gowa ini bukan hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mencerminkan dinamika pemerintahan daerah yang harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secepatnya, tanpa mengorbankan prinsip hukum yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Ambisi Manis: Pemerintah Genjot Produksi Gula Nasional Hingga 3 Juta Ton di Tahun 2026
➡️ Baca Juga: Lucas Bergamini Tiba di Indonesia, Premiere Padel Tawarkan Pengalaman Baru yang Menarik




